SOKOGURU - Pemerintah Indonesia akan kembali menyalurkan bantuan sosial tambahan pada tahun 2025 guna mendukung kesejahteraan masyarakat.
Salah satu bentuk bantuan tersebut adalah Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang menyasar kalangan pekerja dan buruh.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan stimulus ekonomi nasional.
Dengan mendekati masa liburan sekolah, pemerintah berinisiatif agar daya beli masyarakat tetap terjaga.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa BSU ini dimaksudkan untuk menstimulasi aktivitas ekonomi masyarakat.
“Harapannya, dengan diberikannya BSU maka dapat memberikan dampak positif untuk meningkatkan perekonomian nasional,” ujarnya.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa pekerja akan mulai menerima BSU pada bulan Juni hingga Juli 2025.
Baca Juga:
Dengan demikian, bantuan akan diberikan selama dua bulan berturut-turut kepada penerima yang memenuhi kriteria.
Setiap pekerja akan mendapatkan bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan, dengan total pencairan untuk dua bulan sebesar Rp600 ribu.
Besaran tersebut sudah ditetapkan sebagai jumlah tetap untuk periode bantuan ini.
Program BSU 2025 ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, sebagai perubahan dari Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang pedoman pemberian subsidi gaji bagi pekerja atau buruh.
Baca Juga:
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa pemerintah menargetkan pencairan BSU dilakukan sebelum pertengahan Juni.
“Sebelum minggu kedua kami berharap sudah tersalurkan (BSU),” ujarnya dalam keterangan pers.
Untuk dapat menerima BSU, pekerja harus memiliki pendapatan di bawah Rp3,5 juta atau setara dengan UMP/UMR daerah masing-masing.
Selain itu, mereka wajib menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga tanggal 30 April 2025.
Pekerja juga harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan melalui NIK KTP dan bukan anggota ASN, TNI, maupun POLRI.
Ini ditujukan agar bantuan tepat sasaran bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
BSU ini juga diprioritaskan kepada pekerja yang belum terdaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) sebelumnya.
Hal ini agar tidak terjadi tumpang tindih penerima bantuan sosial dari pemerintah.
Masyarakat dapat memeriksa status penerima BSU melalui situs resmi: bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Proses pengecekan sangat mudah dan dapat diakses secara online dari mana saja.
Baca Juga:
Cukup isi data pribadi seperti NIK KTP, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan alamat email.
Setelah lengkap, klik tombol "Lanjutkan" untuk melihat hasil pengecekan.
Pastikan seluruh data diisi dengan benar agar tidak terjadi kegagalan saat proses verifikasi.
Baca Juga:
Jika Anda memenuhi seluruh kriteria dan telah terdaftar, dana akan langsung ditransfer ke rekening pribadi sesuai jadwal.
Sudahkah Anda cek apakah termasuk penerima BSU 2025? Jangan lewatkan bantuan ini! (*)